KUHPPasal 377Bab XIversi 2023
Pasal 377 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap Orang yang: a. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut .rr""L s6bagai mata uang yang tidak rusak; atau b. menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.