Pasal 372 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang: a. membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan; b. seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau c. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan. l2l Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum. BABX... TEIIEtrTilNEEtrtrEIn BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.