KUHPPasal 37Bab IIversi 2023
Pasal 37 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur- unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.