KUHPPasal 363Bab IXversi 2023
Pasal 363 Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat, jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Paragral 7 Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.