KUHPPasal 361Bab IXversi 2023
Pasal 361 Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak te{adi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL Paragraf 6 Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.