KUHPPasal 356Bab IXversi 2023
Pasal 356 Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 357. . . REI'UEUK INDONESIA -t2t-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.