KUHPPasal 354Bab IXversi 2023
Pasal 354 Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.