KUHPPasal 350Bab IXversi 2023
Pasal 350 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga). Paragraf 2 Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.