KUHPPasal 35Bab IIversi 2023
Pasal 35 Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar. Bagian Kedua Pertanggungl awaban Pidana Paragraf 1 Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.