KUHPPasal 341Bab VIIIversi 2023
Pasal 341 Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. BagianKedelapan... EIIIIEIIItrN REPUELIK INDONESIA -tt7- Bagian Kedelapan Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.