Pasal 337 (1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan f dengan pidana penjara paling lama (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau b. melakukan hubungan seksual dengan hewan. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Dalam . . . FNESIDEN REPUBUK INOONESIA (3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.