KUHPPasal 331Bab VIIIversi 2023
Pasal 331 Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Bagian Kelima Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika Paragraf 1 Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.