KUHPPasal 330Bab VIIIversi 2023
Pasal 33O Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang; b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Bagian Keempat Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.