KUHPPasal 32Bab IIversi 2023
Pasal 32 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak jika dipidana, perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.