KUHPPasal 318Bab VIIIversi 2023
Pasal 318 Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Bagian Kedua Tindak Pidana Perusakan Bangunan Paragraf I Bangunan Listrik
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.