KUHPPasal 316Bab VIIIversi 2023
Pasal 316 (1) Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (21 Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hati- hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.