KUHPPasal 315Bab VIIIversi 2023
Pasal 315 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau b. melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.