KUHPPasal 304Bab VIIversi 2023
Pasal 304 Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibaCah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana dcnda paling banyak kategori III. Pasal 3O5 . . . \ I I'EESTDEN REPUEUK INOONESIA -to2-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.