KUHPPasal 296Bab VIversi 2023
Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.