KUHPPasal 294Bab VIversi 2023
Pasal 294 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada: a. saksi saat memberikan keterangannya; atau b. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.