KUHPPasal 283Bab VIversi 2023
Pasal 283 Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan pemeriksaat jenazah untuk kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.