Pasal 280 (1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; b. bersikap . . . EdIItrtrf,INEEtrtrEIN b. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim; c. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau d. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung. (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.