KUHPPasal 28Bab IIversi 2023
Pasal 28 (1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut. l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.