Pasal278 (1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan; c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti; d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana. (2) Dalam . . . SK No l6109l A I] REPUEUK INDONESIA (21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan b. oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang: a. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah; b. yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau c. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Pasa|279 (1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. (21 Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.