KUHPPasal 277Bab Vversi 2023
Pasal 277 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas. BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN Bagian Kesatu Penyesatan Proses Peradilan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.