KUHPPasal 276Bab Vversi 2023
Pasal 276 Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. BagianKetqluh... |:I^IIIEIEtrN REFUEUK INDONESIA Bagran Ketqjuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.