KUHPPasal 275Bab Vversi 2023
Pasal 275 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau b. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.