KUHPPasal 274Bab Vversi 2023
Pasal 274 (1) Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Paragraf 3 Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.