KUHPPasal 273Bab Vversi 2023
Pasal 273 Setiap Orang yang tanpa izin uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Paragraf2 . . . FRESIDEN REI'UBUK INDONESIA Paragraf 2 Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.