KUHPPasal 271Bab Vversi 2023
Pasal 271 . IIIFFIIItrN] EIfIIEtrLIf,EENtrEIn Pasal2TI Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Bagian Kelima Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.