KUHPPasal 268Bab Vversi 2023
Pasal 268 Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman j enazah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.