KUHPPasal 266Bab Vversi 2023
Pasal 266 Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.