KUHPPasal 265Bab Vversi 2023
Pasal 265 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.