Pasal 261 (1) Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang- Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3 (satu per tiga). Paragraf 6 Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.