KUHPPasal 245Bab Vversi 2023
Pasal 245 Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Bagian Kedua Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana Paragraf 1 Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.