KUHPPasal 24Bab IIversi 2023
Pasal 24 (1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. (21 Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.