KUHPPasal 239Bab Vversi 2023
Pasal 239 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan: a. memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. Paragraf 2 Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.