KUHPPasal 237Bab Vversi 2023
Pasal 237 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.