KUHPPasal 231Bab IIIversi 2023
Pasal 231 Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. BAB IV. . . rIrIt{f.I{II REPUBL|K INDONESIA BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PEI{YELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.