KUHPPasal 230Bab IIIversi 2023
Pasal 230 Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Paragraf 3 Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.