KUHPPasal 224Bab IIIversi 2023
Pasal 224 Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merarnpas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Bagian Kedua Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera Paragraf I Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.