KUHPPasal 220Bab IIversi 2023
Pasal 22O (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden. BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT Bagian Kesatu Makar terhadap Negara Sahabat Paragraf 1 Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.