KUHPPasal 218Bab IIversi 2023
Pasal 218 (l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden darrlatau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat jika dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.