KUHPPasal 217Bab IIversi 2023
Pasal 217 Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. lagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.