KUHPPasal 214Bab Iversi 2023
Pasal214 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.