KUHPPasal 213Bab Iversi 2023
Pasal 213 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh: a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.