KUHPPasal 196Bab Iversi 2023
Pasal 196 (1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana. (21 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana. Bagian Ketiga Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara Paragraf 1 Pertahanan Negara
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.