KUHPPasal 190Bab XXXVIIversi 2023
Pasal 190 Ayat (l) Cukup jelas. Ayatl2l Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adaLah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.