KUHPPasal 155Bab Vversi 2023
Pasal 155 Luka Berat adalah: a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut; b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan; c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh; d. cacat berat atau cacat permanen; e. lumpuh; f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; g. gugur atau matinya kandungan; atau h. rusaknya fungsi reproduksi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.