KUHPPasal 149Bab Vversi 2023
Pasal 149 Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.